SAAT TERJADI KECELAKAAN DI JALAN RAYA
By YMVC
Sebagai seorang Komisaris Polisi TMC Polda Metro Jaya, Sugen Budiono menjelaskan. Bahwasanya ketika kita melihat adanya kejadian kecelakaan didepan mata sendiri, diwajibkan bagi para pengendara lainnya untuk saling membantu. Dan berikut adalah pedoman yang diberikan pihak kepolisian.
1. Menguasai keadaan
Pada saat anda melihat kecelakaan dijalan, sebaiknya anda juga
mencatat nomor kendaraan yang saat itu terlibat. Maksudnya bila ada
kendaaan yang terlibat lalu melarikan diri, catat no polisi si pelaku,
jenis, merek, warna, dan tipe kendaraannya. Sebisa mungkin hindari para
masyarakat yang sedang merokok atau membawa bahan yang mudah terbakar.
Segera membawa korban kecelakaan ke Rumah Sakit terdekat. Hindarkan,
simpan, dan sembunyikan barang-barang berharga milik korban dari
tangan-tangan jahil. Mematikan mesin, menutup kebocoran bahan bakar jika
ada demi menghindari kecelakaan yang lebih besar. Jika kecelakaan
terjadi dimalam hari, gunakan pencahayaan hanya dari senter, dan tidak
menggunakan api.
2. Pemberian pertolongan
A. Saat ingin memberikan penyelamatan korban, gunakan selalu
pertolongan pertama dengan tepat. Jangan memberikan pertolongan yang
asal, karena akan membahayakan nyawa korban.B. Jika bisa, hentikan kendaraan yang berada didekat kecelakaan untuk membantu membawa korban ke rumah sakit terdekat. Jangan lupa mencatat no polisi, merek, dan warna mobil yang membawa korban.
C. Jika di salah satu benda korban ada misalnya handphone atau kartu nama yang bisa dihubungi. Sesegera mungkin hubungi pihak keluarga atau orang terdekat korban.
D. Saat korban kecelakaan melebihi satu orang, usahakan berikan pertolongan kepada yang mendapatkan luka parah lebih dahulu, setelah itu baru yang lebih ringan lukanya. Selain itu jangan lupa meminta pertolongan masyarakat sekitar.
3. Menghubungi pihak berwajib
A. Saat terjadi kecelakaan, jangan lupa juga untuk segera melapor ke petugas yang berada ditempat kejadian atau menelpon langsung kepihak kepolisian.
B. Jika bisa, diusahakan saat korban terdampar untuk memberikan tanda tempat korban dengan memakai kapur atau bahan tulis lain. Setelah itu pindahkan korban ke tempat yang layak.
C. Memberikan keterangan selengkap-lengkapnya ke pihak berwajib mengenai kronologi kecelakaan. Berikan keterangan mengenai anda, nomor yang bisa dihubungi dan bersedia menjadi saksi ketika diminta.
D. Terakhir, ketika tidak ada satupun dari pihak kepolisian yang datang ketempat kejadian, maka andalah yang harus mendatangi langsung kantor polisi terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar